Selasa, 24 Maret 2015

Hukum OHM (1825)

Jika Suatu Arus Listrik melaluii suatu pengatar,maka kekuatan arus tersebut adalah sebandung laras dengan tegangan listrik yang terdaoat di antara kedua ujung pengantar tadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar