Salat Jenazah (Arab: صلاة الجنازة, Sholatu janazah) adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki hutang dan mati karena bunuh diri, tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst);
Jenazah harus sudah dimandikan dan dikafani;
Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau salat ghaib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar