KURNIA
Selasa, 24 Maret 2015
Hukum OHM (1825)
Jika Suatu Arus Listrik melaluii suatu pengatar,maka kekuatan arus tersebut adalah sebandung laras dengan tegangan listrik yang terdaoat di antara kedua ujung pengantar tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar