KURNIA
Selasa, 24 Maret 2015
Hukum Lenz (1878)
Jika suatu pengantar listrik digerakkan dalam suatu padang maknit,maka arus listrik yang diinduksikan berarag demikian rupa,sehingga gerak pengatar listrik yang mengakibatkan induksi tadi terhambat olehnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar