Definisi uang
Dalam Ekonomi Tradisional Uang didefinisikan
Sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar
itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di
masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern definisi Uang adalah sb :
Menurut
D.H. Robertson dalam bukunya Money, disebutkan bahwa uang adalah
sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan
barang-barang.
Menurut R.G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking
menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima
sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Menurut A.C. Pigou dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
Menurut fungsinya Uang diartikan
: uang adalah sebagai satuan nilai dan sebagai standar pembayaran yang
tertunda – tidak menolong untuk menentukan “benda” yang termasuk dalam
penawaran uang dan mana yang tidak termasuk, karena benda-benda tersebut
berupa abstraksi yang dapat dihubungkan dengan banyak benda lain yang
berbeda”. (Stephen M.Golgfeld dan Lester V. Chandler 11)
Definisi
uang menurut hukum menyebutkan bahwa uang tidak memuaskan untuk
keperluan analisis ekonomi. Alasannya antara lain, bahwa orang mungkin
menolak menerima benda-benda secara hukum yang didefinisikan sebagai
uang dan mungkin bahkan menolak
untuk menjual barang dan jasa kepada
mereka yang memberikan alat pembayaran yang sah dalam
pembayarannya.(Stephen M.Golgfeld dan Lester V. Chandler 11)
Menurut
George Simmel, uang memiliki kemampuan mentransformasikan atau mengubah
dunia sosial ke dalam dunia aritmatik, uang juga merupakan “sarana
reifikasi paling murni: karena kemampuan kalkulatifnya.
Menurut
Emile Durkheim, uang dapat dipahami sebagai fakta sosial yang
keberadaannya dalam masyarakat bersifat bebas dari motif-motif personal,
obyektif bahkan bersifat memaksa terhadap individu.
Menurut
Talcote Parsons, uang tidak hanya sebagai instrument ekonomi tetapi juga
bahasa simbolik yang terbagi, ini bukan komoditi melainkan penanda.
Menurut
Zelizer, uang menunjukkan pada konsep ”special monies. Sebagian besar
diskusi tentang uang yang dilakukan oleh para antropolog tersebut hanya
berurusan dengan bentuk-bentuk uang primitif.
Fungsi Uang
Fungsi pokok uang :
Uang mempunyai satu tujuan fundamental dalam sistem ekonomi, yaitu :
• Memudahkan pertukaran barang dan jasa.
• Mempersingkat waktu dan usaha yang diperlukan untuk melakukan perdagangan.
Fungsi-fungsi asli uang :
• Uang sebagai satuan nilai
Fungsi
uang yang pertama dikenal dengan berbagai sebutan, salah satunya yang
paling umum adalah satuan nilai (unit of value), standar nilai (standard
of value), satuan hitung (unit of account), nilai ukur umum (common
measure of value) dan nilai denominasi umum (common denominator of
value)
Semua istilah-istilah ini mewakili satu gagasan yang umum :
Satuan moneter berfungsi sebagai satuan terhadap mana nilai dari barang
dan jasa diukur dan dinyatakan.
• Uang sebagai alat tukar
Adalah
Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar
uang dapat berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat harus bersedia dan rela menerimanya.
Berbagai istilah
telah diberikan untuk fungsi uang yang kedua ini: alat tukar (medium of
exchange), perantara pembayaran (medium of payment), alat sirkulasi
(sirculating medium), dan alat pembayaran (means of payment).
Satu-satunya
syarat yang diperlukan untuk obyek yang akan digunakan sebagai uang
adalah bahwa orang umumnya bersedia menerimanya dalam pertukaran barang
dan jasa.
• Uang sebagai gudang nilai (store of value)
Fungsi
ketiga dari uang, yang sebagian besar yang berasal dari fungsi alat
tukar, ialah bahwa uang itu berfungsi sebagai gudang nilai. Yang
dimaksud dengan fungsi ini pada dasarnya adalah bahwa uang itu berfungsi
sebagai alat tukar, baik sepanjang waktu maupun sewaktu-waktu.
• Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Setelah
uang digunakan sebagai satuan nilai dan diterima secara umum sebagai
alat pembayaran, dengan cepat uang itu digunakan secara luas sebagai
alat penimbun kekayaan.
Semua orang dan preusan bisnis bebas memilih
dalam bentuk apa, mereka akan menimbun kekayaan mereka, menetukan berapa
yang akan mereka pegang dalam bentuk uang dalam berbagai bentuk non
moneter dan merubahnya dari waktu ke waktu untuk mencapai
proporsi yang menurut mereka paling menguntungkan berdasarkan penghasilan, keamanan dan likuiditas.
• Uang sebagai unit perhitungan
Untuk
menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan
adanya satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu
barang dengan barang lain. Walaupun uang hampir selalu berfungsi sebagai
unit perhitungan, namun ada contoh-contoh sejarah dimana hal itu tidak
terjadi. Dalam hiper – inflasi (inflasi yang sangat besar). Misalnya,
bila harga-harga naik hampir setiap jam, para pedagang mengadakan
pembukuan dengan menggunakan istilah valuta asing, dengan nilai yang
lebih
stabil daripada nilai mata uang dalam negeri walaupun mata uang
dalam negeri itu terus beredar. Dengan alasan ini beberapa sarjana dan
ahli ekonomi lebih suka berfikir tentang unit perhitungan sebagaimana
yang diharapkan, tetapi tidak harus merupakan sifat dan milik (property)
uang. Tetapi untuk segala tujuan yang praktis, uang itu berfungsi
sebagai unit perhitungan.
Fungsi Turunan, yaitu :
• Sebagai alat pembayaran yang sah
Tidak
semua orang dapat menciptakan uang terutama uang kartal, karena uang
hanya dikeluarkan oleh lembaga tertentu, di Indonesia dikeluarkan oleh
Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
• Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.
Dengan uang, kekayaan berupa tanah, gedung, dapat dipindah pemilikannya dengan menggunakan uang.
• Alat pendorong kegiatan ekonomi.
Apabila
nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan
ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam
peredaran harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.
• Standar pencicilan utang.
Uang
dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran dikemudian
hari, pembayaran berjangka panjang atau pencicilan utang.
Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat atau menurut lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
• Uang kartal
Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• Uang giral
Uang
giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan
(deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Untuk menarik uang ini,
orang menggunakan cek. Cek yang dibuat atas nama statu rekening deposito
merupakan perintah kepada bank untuk membayar kepada orang yang
ditunjuk pemilik rekening.
Uang giral merupakan uang yang sah secara
ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan
tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral
contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat
digunakan cek atau giro.
a) Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana, dimana cek dikenal ada tiga macam:
1. Cek atas unjuk
2. Cek atas nama
3. Cek silang.
b)
Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan
sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang
ditunjuk. Jadi Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di
bank penerimanya.
Jenis-jenis uang menurut bahan pembuatannya dibedakan menjadi :
• Uang logam
Uang
logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak
memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak
yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan
diterima orang. Disamping itu, emas dan perak tidak mudah musan. Emas
dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit
yang lebih kecil. Di
zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari
nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah
emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu :
1.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya
berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai
Nominal yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang
tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.100,00,-), atau lima
ratus rupiah (Rp. 500,00,-).
3. Nilai Tukar, nilai tukar adalah
kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan statu barang (daya beli
uang). Misalnya uang Rp. 500,00,- hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 1.000,00,- dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso.
• Uang kertas
Uang
kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap
tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU
No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang
kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Jenis-jenis uang menurut nilainya dibedakan menjadi :
• Uang penuh (Full bodied Money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera diatas
uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata
lain nilai nominal = nilai intrinsik. Jika uang itu terbuat dari emas,
maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Contoh : uang emas dan uang perak.
• Uang tanda (Token Money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera diatas
uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang
atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik
uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp. 1.000,00,- pemerintah
mengeluarkan biaya Rp. 750,00,-.
Contoh : uang kertas
Menurut J.M. Keynes ada 3 (tiga) alasan orang memegang uang, yaitu :
• Motif Transaksi (Transaction Motive)
Permintaan
uang untuk bertransaksi mengacu kepada penggunaan uang untuk transaksi
sehari-hari dalam pemenuhan kebutuhan seperti pembelian bahan baku,
pembayaran upah dan pembayaran listrik.
• Motif Spekulasi
Permintaan uang untuk ditujukan memperoleh keuntungan secara cepat, karena mengetahui peluang ekonomi yang menguntungkan.
• Motif Berjaga-jaga (Precantionary Motive)
Permintaan
uang untuk ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan darurat yang tidak
dapat diperhitungkan sebelumnya, penambahan uang untuk membayar kenaikan
harga yang mendadak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar