SOAL PKN KELAS IX
1.
Pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga yang memegang kekuasaan …
a.
Legislatif
b.
Eksekutif
|
c.
Yudikatif
d.
A, b
dan c
|
2.
Lembaga
negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang disebut lembaga …
a.
Legislatif
b.
Ekekutif
|
c.
Yudikatif
d.
Federatif
|
3.
Di bawah
ini termasuk lembaga yudikatif di Indonesia, kecuali …
a.
Mahkamah
Agung
b.
DPR
|
c.
Mahkamah
Konstitusi
d.
Komisi
Yudisial
|
4.
Indonesia
sekarang ini merupakan negara kesatuan yang menganut asas …
a.
Sentralisasi
b.
Konsentrasi
|
c.
Sosialisasi
d.
Desentralisasi
|
5.
Yang
menjadi lembaga legislatif di daerah adalah
…
a.
Kepala
Daerah
b.
DPRD
|
c.
Gubernur
d.
Bupati
dan Walikota
|
6.
Di
bawah ini merupakan pengertian otonomi daerah, kecuali …
a.
Kewenangan
daerah otonom
b.
Untuk
mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat
|
c.
Menurut
kehendak pemerintah pusat
d.
Berdasarkan
aspirasi masyarakat.
|
7.
Kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan RI disebut …
a.
Daerah
istimewa
b.
Daerah
otonom
|
c.
Desa
d.
Daerah
administrative
|
8.
Wilayah
kerja Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disebut wilayah …
a.
Istimewa
b.
Khusus
|
c.
Administrasi
d.
Otonom
|
9.
Kesatuan
masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
disebut …
a.
Kecamatan
b.
Dusun
|
c.
Desa
d.
Suku
bangsa
|
10. Desentralisasi merupakan simbol adanya
kepercayaan dari pemerintah pusat kepada
…
a.
Daerah
b.
Kepala
Daerah
|
c.
Gubernur
d.
DPRD
|
11. Dengan dilaksanakannya asas
desntralisasi, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga
daerah-daerah, tapi dalam hal ini pemerintah pusat hanya berperan sebagai …
a.
Perencana
b.
Penentu
kebijakan
|
c.
Supervisor
(Pengawas)
d.
Pelaksana
|
12. Dengan dilaksanakannya asas
desentralisasi maka pemerintah pusat dapat lebih konsen pada urusan …
a.
Pejabat
pusat
b.
Makro/global/mendasar
|
c.
Internasional
d.
Pertahanan
negara
|
13. Di bawah ini merupakan tujuan umum
pelaksanaan otonomi daerah, kecuali …
a.
Membebaskan
pusat dari beban urusan daerah.
b.
Pusat
bisa lebih konsentrasi pada urusan makro/umum/mendasar
c.
Melepaskan
hubungan secara total antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
d.
Pemberdayaan
daerah secara optimal.
|
14. Di bawah ini merupakan tujuan khusus
daru pelaksanaan otonomi daerah, kecuali
…
a.
Meningkatkan
pelayanan
b.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat
|
c.
Meningkatkan
penghasilan pejabat daerah
d.
Meningkatkan
fungsi peran DPRD
|
15. Yang menjadi landasan konstitusional
dari pelaksanaan otonomi daerah adalah UUD 1945 pasal …
a.
16
b.
18
|
c.
19
d.
21
|
16. Di bawah ini merupakan landasan hukum
pelaksanaan otonomi daerah, kecuali …
a.
Tap
MPR No. XV/MPR/1998
b.
UU
No. 20 Tahun 2004
|
c.
UU
No. 32 Tahun 2004
d.
UU
No. 33 Tahun 2004
|
17. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI disebut …
a.
Sentralisasi
b.
Desentralisasi
|
c.
Dekonsentrasi
d.
Tugas
pembantuan
|
18. Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada
daerah dan/atau desa, dan dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu merupakan penerapaan dari asas …
a.
Sentrasisai
b.
Desentralisasi
|
c.
Tugas
pembantuan
d.
Dekonsentrasi
|
19. Kewenangan otonomi daerah didasarkan
pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi
…
a.
Luas,
sementara, darurat
b.
Terbatas
dan darurat
|
c.
Luas,
nyata dan bertanggung-jawab
d.
Nyata
dan bertanggung jawab.
|
20. Di bawah ini adalah bidang-bidang yang
masih menjadi kewenangan Pemerintaha Pusat, kecuali …
a.
Politik
luar negeri
b.
Ekonomi
|
c.
Agama
d.
Peradilan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar